For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2024 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai dasar hukum pengelolaan APBD tahun anggaran 2024.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp.1.077.312.953.971,- yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.968.295.871.864,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.074.312.953.971,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.109.017.082.107,00 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.3.000.000.000,00.
  5. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)