For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfundedpast Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan Oleh PT ASABRI (PERSERO)

Also known as: PMK 86/2023 · PMK No. 86 Tahun 2023 · PMK Nomor 86 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 September 2023Publication Date:31 Agustus 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfundedpast Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan Oleh PT ASABRI (PERSERO)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2023
Publication Date31 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI, serta untuk meningkatkan efektivitas dalam perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability (PSL) yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup pengakuan unfunded PSL yang terjadi akibat perubahan formula manfaat, kenaikan gaji pokok, dan perubahan metode atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded PSL untuk program tabungan hari tua yang melibatkan prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI.

(-)

(-)