Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP berada di bawah pembinaan Inspektorat Jenderal, dan untuk membantu penyelenggaraan SPIP, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP pada setiap unit kerja. Satgas SPIP bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPIP di unit kerja masing-masing. Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing. Untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Biaya pelaksanaan tugas Satgas SPIP dibebankan pada anggaran Kementerian.