For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Pang Suparto Dan Kolonel Muluk Lubis Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Perkebunan Dan Direktur Jenderal Perkebunan Negara

Also known as: Keppres 167/1967 · Keppres No. 167 Tahun 1967 · Keppres Nomor 167 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 1967Publication Date:10 Oktober 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Brigadir Jenderal Pang Suparto Dan Kolonel Muluk Lubis Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Perkebunan Dan Direktur Jenderal Perkebunan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 1967
Publication Date10 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 167 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengganti pejabat pada posisi Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Perkebunan Negara di Departemen Perkebunan. Pergantian ini dilakukan karena tenaga Kolonel CKH Mudjono, SH dan Kolonel INF Samirahardjo, SH diperlukan untuk tugas lain oleh Angkatan Darat. Brigadir Jenderal TNI Pang Suparto diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Perkebunan, dan Kolonel INF Muluk Lubis diangkat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)