For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, Dan Kayu Bongkaran Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 September 2003Publication Date:29 September 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Ijin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, Dan Kayu Bongkaran Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date01 September 2003
Publication Date29 September 2003
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 13 Seri B Nomor 8, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya mengalami kendala dalam pelaksanaan dan perlu ditinjau kembali.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pemanfaatan kayu serta keabsahannya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk menyelenggarakan penebangan dan/atau pengangkutan kayu rakyat/milik, dan kayu bongkaran bangunan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar retribusi karena mendapat Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan berupa SKSHH.
  4. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan penebangan kayu rakyat/milik dan/atau pengangkutan kayu wajib memiliki izin.
  5. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  6. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kayu dan volume.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, dan tata cara pembayaran retribusi.

(-)

Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).