For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 206 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sari Husada

Also known as: Keppres 206/1961 · Keppres No. 206 Tahun 1961 · Keppres Nomor 206 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 1961Publication Date:9 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sari Husada
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 1961
Publication Date09 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'SARI HUSADA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No.356 tahun 1960. Direksi sementara yang diangkat adalah Surungan Nasution sebagai Direktur, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)