Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi dan struktur serta besaran tarif retribusi. Objek retribusi mencakup penyewaan tanah, pemakaian toko/gedung/bangunan, pemakaian sarana/panggung media luar, pemakaian sarana olahraga, pemakaian kendaraan (darat atau laut) mesin dan alat-alat berat, pemakaian alat-alat laboratorium, pemakaian lahan perkebunan pemerintah kabupaten, pemakaian tanah pemerintah kabupaten, pemakaian bangunan milik pemerintah kabupaten, pemakaian mess pemerintah kabupaten, pemakaian fasilitas kawasan pariwisata, dan pemakaian alat aktifitas bawah air. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk tarif untuk penyewaan tanah, pemakaian gedung perkantoran dan non perkantoran, pemakaian pertokoan, pemakaian sarana olahraga, pemakaian kendaraan dan alat berat, pemakaian alat laboratorium, pemakaian lahan perkebunan, pemakaian tanah pemerintah kabupaten, pemakaian bangunan milik pemerintah kabupaten, pemakaian mess pemerintah kabupaten, pemakaian fasilitas kawasan pariwisata, dan pemakaian alat aktifitas bawah air.