For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 15/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 November 2012Publication Date:27 November 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date27 November 2012
Publication Date27 November 2012
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2001 tentang Bangunan di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2001 Nomor 5 Seri D.3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya di Kabupaten Indramayu. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG). Perubahan fungsi bangunan harus disetujui oleh Bupati. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMBG. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan. Masyarakat berperan dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif (peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran) dan/atau denda. Beberapa pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan dan telah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dianggap telah memiliki IMBG. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat IMB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMBG. 3. Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini dan diberikan tenggang waktu selama 5 (lima) tahun. 4. IMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Tata Ruang dan rencana Pemerintah Daerah. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan atau pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran tertentu juga dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.