For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2009

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 1/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2009
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date31 Januari 2009
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 159 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 33 Seri D); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, di mana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan total pendapatan daerah sebesar Rp. 703.966.546.530,00 dan total belanja daerah sebesar Rp. 824.037.522.938,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.120.070.976.408,00). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 125.764.305.705,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.693.329.297,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 120.070.976.408,00. Pendapatan daerah dirinci lebih lanjut menjadi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)