Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, di mana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan total pendapatan daerah sebesar Rp. 703.966.546.530,00 dan total belanja daerah sebesar Rp. 824.037.522.938,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.120.070.976.408,00). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 125.764.305.705,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.693.329.297,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 120.070.976.408,00. Pendapatan daerah dirinci lebih lanjut menjadi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.