on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Also known as: Permendikbudriset 41/2015 · Permendikbudriset No. 41 Tahun 2015 · Permendikbudriset Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta). UPN “Veteran” Jakarta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Susunan Organisasi:
Organ UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas:
Pembagian Tugas dan Fungsi: