For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 5/2023 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2023Publication Date:14 Maret 2023
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date14 Maret 2023
Publication Date14 Maret 2023
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 55).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perangkat daerah yang aspiratif dan tanggap, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat Daerah Tipe A.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat DPRD Tipe A.
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap merupakan Inspektorat Daerah Tipe A.
  4. Dinas Daerah Kabupaten Cilacap terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A atau B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang.
  5. Badan Daerah terdiri dari beberapa badan dengan tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang atau pengelolaan.
  6. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan dengan Tipe A.
  7. Dalam wilayah Kecamatan tertentu dibentuk Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola dan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Juga, terdapat penghapusan beberapa pasal terkait urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

(-)

(-)