For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 1/2014 · Perda Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:5 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date05 Agustus 2014
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2012 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.745.334.982.511,84, belanja sebesar Rp.718.538.443.529,05, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.26.796.538.982,79. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 66.467.447.206,99 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp.58.067.447.206,99 dan SILPA sebesar Rp.84.863.986.189,78. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.552.344.266.922,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.023.730.035,15, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.550.320.536.887,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 61.067.225.381,99 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 84.863.986.189,78. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)