For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 11/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan udara bersih dan sehat sebagai hak setiap orang, mengingat rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan perokok aktif dan pasif. Pemerintah Daerah wajib mewujudkan KTR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan KTR: Pemerintah Daerah menetapkan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, fasilitas olahraga, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
  • Larangan Merokok: Merokok dilarang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
  • Larangan Promosi dan Penjualan Rokok: Promosi, iklan, penjualan, dan pembelian rokok dilarang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, dan tempat ibadah.
  • Kewajiban Penyediaan Tempat Khusus Merokok: Tempat kerja, fasilitas olahraga, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Kewajiban Pemasangan Tanda: Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib memasang tanda larangan merokok dan/atau tanda tempat khusus merokok.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk pengaturan KTR di lingkungan masing-masing dan pengawasan sosial.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR, yang dilaksanakan oleh SKPD terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan merokok, promosi, penjualan, dan pembelian rokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan pengawasan dikenakan sanksi administratif. 3. Merokok di KTR tertentu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang lalai dalam pengawasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.