Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Lombok Utara. Latar belakangnya adalah arsip sebagai identitas bangsa yang penting untuk kedaulatan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang otentik, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, dan meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
2. Pembentukan Sistem Kearsipan Daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
3. Organisasi kearsipan yang terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan (LKD).
4. Pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses).
5. Perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk penyelamatan arsip penggabungan/pembubaran perangkat daerah dan perlindungan arsip akibat bencana.
6. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan.
7. Fasilitasi penyelenggaraan kearsipan.
8. Izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup.
9. Layanan dan pemasyarakatan kearsipan.
10. Pembinaan dan pengawasan kearsipan.
11. Peran serta masyarakat dalam kearsipan.
12. Pendanaan kearsipan.