For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 6/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2020Publication Date:5 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date05 Agustus 2020
Publication Date05 Agustus 2020
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 5.197.727.488.242,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 5.148.158.519.514,76, menghasilkan surplus sebesar Rp.49.568.968.727,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 95.360.252.975,39 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 95.360.252.975,39. SiLPA tercatat sebesar Rp. 144.929.221.702,63. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.12.666.838.681.298,94, kewajiban sebesar Rp. 55.522.968.543,42, dan ekuitas sebesar Rp.12.611.315.712.755,52. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 5.365.916.046.831,45 dan beban sebesar Rp. 4.848.673.573.173,50, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 517.242.473.657,95. Gubernur berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)