For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2023Publication Date:14 Juli 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date14 Juli 2023
Publication Date14 Juli 2023
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur; 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur;

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang berfungsi sebagai unsur pembantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan perangkat daerah, khususnya pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Pasal 5 diubah untuk mengatur susunan Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A atau B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, kependudukan, pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan dan perikanan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, pariwisata, peternakan dan perkebunan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Pasal 6 diubah untuk mengatur susunan Badan Daerah, yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pengembangan SDM, riset dan inovasi, kesatuan bangsa dan politik, serta badan penghubung. Pasal 8 diubah untuk mengatur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah provinsi, serta Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus.

1. Pejabat yang menduduki jabatan saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)