on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perbup Buleleng 6/2026 · Perbup Buleleng No. 6 Tahun 2026 · Perbup Buleleng Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini berfokus pada penyesuaian nomenklatur, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan rincian alokasi anggaran belanja, yang meliputi belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja uang dan/atau jasa untuk pihak ketiga/masyarakat, serta belanja modal bangunan gedung. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan perubahan penjabaran APBD tersebut dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.