For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mencerminkan dasar filosofi daerah dan menjamin pemerataan kesempatan pendidikan serta peningkatan mutu. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Karawang yang cerdas, terampil, berbudi pekerti luhur, dan berdaya saing berlandaskan iman dan taqwa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, jenjang, dan jalur pendidikan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah, mencakup pendidikan dasar, menengah, non formal, informal, dan anak usia dini.
  2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, sementara tenaga kependidikan bertugas dalam administrasi dan pengelolaan.
  3. Guru wajib memiliki kemampuan membimbing, mengajar, melatih, dan meneliti, serta memiliki komitmen untuk memajukan kualitas pendidikan.
  4. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab atas biaya pendidikan. Pemerintah daerah dapat memberikan subsidi dari APBD.
  5. Kurikulum terdiri dari kurikulum nasional dan kurikulum lokal, dengan kurikulum lokal wajib mencakup baca tulis Al-Qur'an dan Bahasa Sunda.
  6. Manajemen pendidikan dilaksanakan dengan model Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dengan Komite Sekolah sebagai bagian tak terpisahkan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama, pelayanan sesuai bakat dan minat, serta biaya pendidikan bagi yang tidak mampu. Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak, serta wajib memberikan pengawasan pada jam belajar. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui Komite Sekolah.

1. Guru yang sedang menjalankan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, tetap menjalankan tugas tambahan tersebut apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki prestasi dan reputasi yang baik, diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan, tidak memiliki cacat moral, tidak sedang tersangkut kasus hukum, memenuhi syarat akademis minimal S1/D4, berusia setinggi-tingginya 56 tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, menduduki pangkat serendah-rendahnya penata (III/c), dan sudah memiliki sertifikasi guru. 2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat 1 (satu) tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat peraturan daerah ini diundangkan belum memiliki izin.

1. Setiap penyelenggara pendidikan yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).