on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Karawang
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mencerminkan dasar filosofi daerah dan menjamin pemerataan kesempatan pendidikan serta peningkatan mutu. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Karawang yang cerdas, terampil, berbudi pekerti luhur, dan berdaya saing berlandaskan iman dan taqwa.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama, pelayanan sesuai bakat dan minat, serta biaya pendidikan bagi yang tidak mampu. Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak, serta wajib memberikan pengawasan pada jam belajar. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui Komite Sekolah.