For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian Nilai Budayadan Nilai Sejarah Serta Pengelolaan Caga Budaya Di Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 10/2017 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Nilai Budayadan Nilai Sejarah Serta Pengelolaan Caga Budaya Di Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya dan Perjuangan Rakyat Kolaka dengan Pemberian Nama-nama Jalan Tempat Umum Situs dan Tempat-tempat Bersejarah Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan nilai budaya dan nilai sejarah serta mengelola cagar budaya di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah sebagai pemahaman bagi masyarakat Kolaka, serta perkembangan pembangunan yang pesat yang dapat mempengaruhi nilai-nilai tersebut. Tujuan dari pelestarian ini adalah untuk mempertahankan nilai-nilai budaya, sejarah, dan pengelolaan cagar budaya yang telah mengakar pada masyarakat Kolaka sebagai upaya edukatif bagi generasi muda. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemberian nama jalan, tempat umum, dan tempat bersejarah yang relevan dengan sejarah dan budaya Kolaka. 2. Pengelolaan cagar budaya yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. 3. Peringatan hari atau peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka. 4. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian nilai budaya dan sejarah, termasuk pengawasan dan pengelolaan. 5. Peran serta masyarakat dalam pelestarian nilai budaya, sejarah, dan cagar budaya.

1. Setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang mengetahui tokoh-tokoh sejarah, tokoh budaya, tokoh pemerintahan Kolaka maupun istilah-istilah daerah yang perlu dilestarikan, dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau tim yang dibentuk untuk dipertimbangkan menjadi nama/istilah yang dimasukkan dan akan diatur dengan peraturan Bupati. 2. Tokoh sejarah, tokoh pejuang, mantan kepala pemerintahan provinsi dan kabupaten yang sekarang masih hidup, bilamana mereka meninggal dunia, maka nama mereka dapat pula diabadikan pada ruas-ruas jalan atau tempat umum yang lain, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD melalui Tim yang dibentuk. 3. Nama-nama yang hendak diabadikan sebagai bentuk pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, bilamana terjadi silang pendapat karena adanya kontroversi keberadaannya setelah peristiwa sesudahnya, dan/atau ada pendapat lain yang muncul karenanya, maka nama tersebut dapat tidak diabadikan setelah mendapat pertimbangan tim yang dibentuk. 4. Setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang belum mendaftarkan benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan/atau kawasan/situs cagar budaya sebagaimana dimaksud pasal 12, wajib mendaftarkan kepada dinas yang berwenang. 5. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak perturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pasal 21 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00