For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 9/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Seri D Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Seri D Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 36 Seri E Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Modal Dasar: Pasal 7 diubah untuk menetapkan modal dasar PD BPR sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dengan modal yang telah disetor sebesar Rp7.388.933.00 (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD sampai dengan 15 tahun untuk memenuhi modal dasar.
  2. Persyaratan Direksi: Pasal 9 diubah untuk mengatur persyaratan menjadi anggota Direksi, termasuk Warga Negara Indonesia yang bertakwa, bermoral baik, setia kepada negara, tidak terlibat pengkhianatan negara, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah merugikan negara atau melakukan tindakan tercela di bidang perbankan. Direksi dari internal PD. BPR wajib mengundurkan diri dari kepegawaiannya.
  3. Tugas Direksi: Pasal 10 diubah untuk menegaskan tugas Direksi dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional PD. BPR. BPR dipimpin oleh direksi yang merupakan satu kesatuan pimpinan, sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Direksi berasal dari Pegawai PD. BPR intern, sebelum pelantikan/pengangkatan wajib mengundurkan diri dari kepegawaian.
  4. Pembagian Laba Bersih: Pasal 52 diubah untuk mengatur pembagian laba bersih PD BPR setelah disahkan dengan Keputusan Bupati, dengan alokasi untuk daerah/deviden (55%), cadangan (20%), tanggung jawab sosial dan lingkungan (3%), tantiem (4%), jasa produksi (8%), dan dana kesejahteraan (10%).

(-)

(-)