on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH SEBAGAI PENDIRI PERSEROAN TERBATAS LEMBU BETINA SUBUR
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 12/2013 · Perda Kota Sawahlunto No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini dibuat sebagai respons terhadap perubahan komposisi kepemilikan saham pada PT. Lembu Betina Subur akibat hibah saham dari PT. Lembu Jantan Perkasa kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dan pihak ketiga lainnya. Tujuan utama dari perubahan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi kepemilikan saham yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 yang mengatur komposisi modal disetor. Sebelumnya, modal disetor terdiri dari Pemerintah Daerah dan PT. Lembu Jantan Perkasa. Setelah hibah saham, komposisi modal disetor berubah menjadi:
Perubahan ini mencerminkan peralihan mayoritas kepemilikan saham kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.