on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Also known as: Permen PANRB 29/2022 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP). Latar belakangnya adalah dinamika penyelenggaraan pelayanan publik dan perkembangan teknologi yang memerlukan penyesuaian kebijakan pemantauan dan evaluasi. Tujuan dari PEKPPP adalah untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi perbaikan pelayanan, mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit satu kali dalam setahun. Instrumen PEKPPP terdiri atas penilaian dari evaluator dan penilaian dari pengguna layanan. Mekanisme PEKPPP meliputi persiapan (penentuan unit lokus, metode pengumpulan data, pengalokasian anggaran, pembentukan tim evaluator, sosialisasi), pelaksanaan (menginformasikan jadwal, melaksanakan PEKPPP, menyusun berita acara, mengolah data, menyusun laporan), penyampaian hasil dan tindak lanjut (penyampaian hasil kepada unit lokus dan penanggung jawab, tindak lanjut oleh unit lokus), serta pemeringkatan kinerja dan pemberian penghargaan.
Organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal dan melaporkannya kepada penanggung jawab dan Menteri.