For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal Dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Di Muara Sungai Kaligangsa

Also known as: PP 22/2007 · PP No. 22 Tahun 2007 · PP Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2007Publication Date:23 Maret 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kota Tegal Dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Di Muara Sungai Kaligangsa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2007
Publication Date23 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah antara Kota Tegal dan Kabupaten Brebes di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di muara Sungai Kaligangsa, akibat perubahan aliran sungai yang menyebabkan enklave. Perubahan batas ini disepakati oleh kedua pemerintah daerah untuk memudahkan pelayanan publik. Batas baru ditetapkan pada garis tengah Sungai Kaligangsa, dengan wilayah di sebelah barat menjadi bagian Kabupaten Brebes dan di sebelah timur menjadi bagian Kota Tegal. Perubahan ini tidak mempengaruhi status kepemilikan tanah, dan penyesuaian dokumen tanah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Pendanaan perubahan batas ini dibebankan pada anggaran daerah masing-masing.

1. Semua peraturan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintahan Kota Tegal dan Pemerintahan Kabupaten Brebes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dicabut oleh peraturan daerah yang lain.

(-)