on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
Also known as: Perda Kabupaten Banggai 1/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pembelian saham perseroan terbatas, penyerahan uang tunai, atau penyerahan barang milik daerah. Dana penyertaan modal harus ditetapkan dalam APBD. Setiap penyertaan modal harus didasari perjanjian yang memuat identitas pihak, nilai modal, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati menetapkan penyertaan modal dengan keputusan dan dapat menunjuk pejabat untuk bertindak atas nama pemerintah daerah. Penilaian barang yang disertakan sebagai modal dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Bupati. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, serta menyampaikan laporan kepada DPRD setiap tahun.