Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. APBD ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp 658.695.024.833,54, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 635.604.439.977,51 dan Belanja Daerah sebesar Rp 658.695.024.833,54, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (23.090.584.856,03). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 37.500.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 14.500.000.000,00, sehingga menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp 23.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah Rp (90.584.856,03).
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang digunakan untuk Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.