on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Also known as: Peraturan BSN 11/2018 · Peraturan BSN No. 11 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tata cara penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai proses penunjukan LSPro, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban LSPro, termasuk kewajiban untuk mematuhi regulasi terkait standar produk dan melaporkan kinerja hasil sertifikasi.