For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 14/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2004Publication Date:15 Desember 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date27 Desember 2004
Publication Date15 Desember 2004
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, serta untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya aparatur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Pemerintah Kecamatan adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, serta tugas-tugas kesekretariatan. Fungsi Kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, koordinasi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan kecamatan, penyelenggaraan pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan kelurahan dan desa, pelaksanaan tugas-tugas pembantuan, pengelolaan kesekretariatan dan rumah tangga kecamatan, pembinaan pegawai dan tenaga fungsional, serta pengkoordinasian operasional kegiatan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan Lembaga Teknis di wilayah kerjanya.

Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan efektif maka Organisasi Perangkat Daerah yang sudah ada tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku efektif setelah dilaksanakan pengisian personil.

(-)