on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 14/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, serta untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya aparatur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Pemerintah Kecamatan adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, serta tugas-tugas kesekretariatan. Fungsi Kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, koordinasi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan kecamatan, penyelenggaraan pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan kelurahan dan desa, pelaksanaan tugas-tugas pembantuan, pengelolaan kesekretariatan dan rumah tangga kecamatan, pembinaan pegawai dan tenaga fungsional, serta pengkoordinasian operasional kegiatan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan Lembaga Teknis di wilayah kerjanya.
Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.