Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam tata cara pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keseragaman format pengumuman RUP serta mempercepat pengumuman RUP dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LKPP. Ruang lingkup RUP meliputi pengadaan melalui Swakelola dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dalam RUP, hal-hal yang perlu dicantumkan meliputi nomor, tanggal, nama instansi, alamat, nomor urut kegiatan, kode dan nama satuan kerja, nama kegiatan, nilai kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber dana, dan tanggal pelaksanaan. Format RUP wajib diunggah dalam Portal Pengadaan Nasional.