For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 13/2012 · Perka LKPP No. 13 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2012Publication Date:8 November 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date12 November 2012
Publication Date08 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam tata cara pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keseragaman format pengumuman RUP serta mempercepat pengumuman RUP dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LKPP. Ruang lingkup RUP meliputi pengadaan melalui Swakelola dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dalam RUP, hal-hal yang perlu dicantumkan meliputi nomor, tanggal, nama instansi, alamat, nomor urut kegiatan, kode dan nama satuan kerja, nama kegiatan, nilai kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber dana, dan tanggal pelaksanaan. Format RUP wajib diunggah dalam Portal Pengadaan Nasional.

(-)

(-)