on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Lembaga National Single Window
Also known as: PMK 154/PMK.01/2019 · PMK No. 154/PMK.01/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur manajemen sumber daya manusia pada Lembaga National Single Window (LNSW) guna mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Indonesia National Single Window. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan lingkungan yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, efisiensi, dan percepatan alur proses ekspor dan impor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengelolaan SDM bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, serta pemberian penghargaan dan disiplin. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban SDM LNSW, termasuk penggajian, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, dan perlindungan.