For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 6/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2023Publication Date:4 Juli 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date04 Juli 2023
Publication Date04 Juli 2023
Place of EnactmentKarawang

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang menjadi Perumda. Tujuannya adalah mendukung kebijakan perubahan bentuk hukum, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kegiatan usaha Perumda Agro Persada Karawang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Perumda dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD lain, badan usaha swasta, koperasi, dan usaha mikro/kecil. Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah).

Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan pengambilan keputusan dalam pengelolaan Perumda. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan melalui seleksi.

Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan dan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

1. Periodesasi jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan.