Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, mengingat pertumbuhan wilayah yang pesat menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, termasuk di area ilegal dan rawan bencana.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Tipologi dikelompokkan berdasarkan letak geografis (tepi air, dataran rendah, perbukitan, daerah rawan bencana).
2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian perizinan, standar teknis, kelayakan fungsi, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan berkelanjutan.
4. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
5. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Daerah, dan sumber lain yang sah.
6. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
7. Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.