on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 04/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal, serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menekankan perlunya pengelolaan barang milik daerah secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD, serta tuntutan ganti rugi terhadap pegawai yang melakukan perbuatan yang merugikan daerah.