on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 10/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk mewujudkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah, serta penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Tipe B, Dinas Daerah (terdiri dari 16 Dinas dengan berbagai tipe), Badan Daerah (terdiri dari 4 Badan), dan Kecamatan (terdiri dari 5 Kecamatan dengan Tipe A). Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, kependudukan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pariwisata, kebudayaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, perdagangan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, pertanian, pangan, perhubungan, kelautan, perikanan, perpustakaan, kearsipan, dan sosial. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencana, penelitian dan pengembangan, keuangan, aset daerah, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dan penanggulangan bencana.
Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.