For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 10/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:1 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date01 Desember 2016
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk mewujudkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah, serta penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Tipe B, Dinas Daerah (terdiri dari 16 Dinas dengan berbagai tipe), Badan Daerah (terdiri dari 4 Badan), dan Kecamatan (terdiri dari 5 Kecamatan dengan Tipe A). Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, kependudukan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pariwisata, kebudayaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, perdagangan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, pertanian, pangan, perhubungan, kelautan, perikanan, perpustakaan, kearsipan, dan sosial. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencana, penelitian dan pengembangan, keuangan, aset daerah, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dan penanggulangan bencana.

Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Unit pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru. 5. Unit pelaksana teknis lainnya tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru. 6. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran Tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 7. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 8. Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)