For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 1/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2009Publication Date:28 Januari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date28 Januari 2009
Publication Date28 Januari 2009
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa. 2. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk mengembangkan otonomi desa dan mewujudkan demokrasi Pancasila di tingkat desa.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan dan Keanggotaan BPD:

  • Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari unsur Ketua RW, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh/Pemuka Masyarakat.
  • Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan jumlah ganjil antara 5 hingga 11 orang.
  • Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, terdaftar sebagai warga desa minimal 6 bulan, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, tidak terganggu jiwa/ingatan, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara, dan bersedia dicalonkan.

Mekanisme Pemilihan Anggota BPD:

  • Pemilihan anggota BPD dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, dilakukan pengambilan suara terbanyak.
  • Kepala Desa membentuk Panitia Pemilihan yang bertugas melaksanakan proses pemilihan.
  • Biaya pemilihan dibebankan pada APB Desa dan/atau sumber lain yang sah.

Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang BPD:

  • BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  • Fungsi BPD adalah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Wewenang BPD meliputi membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun Tata Tertib BPD, memberikan pertimbangan atas pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, memberikan pertimbangan terhadap pembentukan, penghapusan atau penggabungan desa, dan memberikan pertimbangan mengenai perjanjian kerjasama yang menyangkut kepentingan desa.

Hak dan Kewajiban Anggota BPD:

  • Anggota BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan.
  • Anggota BPD berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai agama dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika.

Larangan bagi Anggota BPD:

  • Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek Desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

1. Badan Permusyawaratan Desa dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

(-)