on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Also known as: PP 32/2000 · PP No. 32 Tahun 2000 · PP Nomor 32 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Bank Negara Indonesia Tbk. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank tersebut dalam rangka program rekapitalisasi bank umum, sebagaimana diidentifikasi melalui laporan due diligence oleh auditor independen.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bank Negara Indonesia Tbk. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang diperoleh melalui penerbitan surat utang oleh Menteri Keuangan. Nilai penambahan modal ini ditetapkan paling banyak sebesar Rp 9 triliun. Pelaksanaan penambahan modal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.