Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui sumber-sumber pembiayaan daerah, khususnya pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam keluarga sedarah satu derajat, ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
- Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
- Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
- Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) adalah instansi yang berwenang memungut BPHTB.
- Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, jual beli sejak tanggal akta).
- Tata cara pemungutan meliputi larangan pemborongan, kewajiban membayar pajak tanpa surat ketetapan pajak, dan penggunaan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, kepala kantor lelang negara, dan kepala kantor bidang pertanahan memiliki kewajiban terkait bukti pembayaran pajak.