For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1960 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960

Also known as: PP 37/1960 · PP No. 37 Tahun 1960 · PP Nomor 37 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1960Publication Date:14 Oktober 1960
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1960
Publication Date14 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan besarnya pungutan yang diatur dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk tahun 1960. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menyesuaikan besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan objek-objek pertembakauan. Pungutan ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (lima belas sen) untuk setiap kilogram atau pecahan kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia, berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 1960. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pekerjaan Badan Urusan Tembakau mengingat luas dan pentingnya tugas badan tersebut.

(-)

(-)