on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 49 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 49/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 49 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 49 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendayagunaan fasilitas yang ada.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah izin usaha perikanan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan usaha perikanan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi lain-lain. Tata cara mendapatkan izin usaha perikanan diatur dalam peraturan ini. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Berdasarkan SPTRD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetor ke kas daerah.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi. Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapus dengan Keputusan Kepala Daerah. Pembinaan dan pengawasan atas Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.