Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS tersebut. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Analis Kebijakan Utama, Madya, Muda, dan Pertama, dengan nominal yang berbeda. Tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PNS di pemerintah pusat, dan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.