For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2050. RUED ini merupakan penjabaran dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan berfungsi sebagai:

  1. Rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana umum ketenagalistrikan daerah, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun rencana strategis dan melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor.
  3. Pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah bidang energi.

Latar Belakang dan Tujuan:
RUED disusun untuk merencanakan pemenuhan kebutuhan energi di Provinsi DKI Jakarta dengan mempertimbangkan pemanasan global, pembangunan berkelanjutan, dan menjadikan energi sebagai instrumen peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional memiliki kebutuhan energi yang tinggi namun sumber energi terbatas, sehingga memerlukan rencana pengelolaan energi yang matang.

Ketentuan Substansial:
RUED mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah, serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah. Kebijakan pengelolaan energi meliputi:

  1. Penyediaan energi yang cukup dan andal.
  2. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
  3. Peningkatan konservasi dan diversifikasi energi.
  4. Pengurangan dampak lingkungan dari sektor energi.
  5. Penyediaan energi untuk Kepulauan Seribu.
  6. Peningkatan kemampuan pengelolaan energi.

Sasaran RUED mencakup terpenuhinya infrastruktur kelistrikan, terbangunnya ducting utilitas terpadu, terpenuhinya infrastruktur distribusi gas bumi, tersedianya database energi baru dan terbarukan, terpenuhinya target pemakaian energi baru terbarukan, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, pengolahan sampah menjadi energi, konservasi energi, peningkatan penggunaan gas bumi dan kompor listrik, penggunaan kendaraan listrik, pengendalian emisi gas rumah kaca dan polusi udara, penyediaan energi di Kepulauan Seribu, dan peningkatan kemampuan pengelolaan energi.

(-)

(-)