For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Also known as: Perma 3/2023 · Perma No. 3 Tahun 2023 · Perma Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2023Publication Date:12 Oktober 2023
Penyelesaian Sengketa Arbitrase

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeTata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
LocationMahkamah Agung
Effective Date17 Oktober 2023
Publication Date12 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, pemeriksaan permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara efektif demi peningkatan ekonomi nasional, dimana pengadilan memiliki fungsi untuk mewujudkan sasaran tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam mengadili permohonan pembatalan dan pelaksanaan putusan arbitrase/arbitrase syariah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penunjukan arbiter oleh ketua pengadilan jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, serta hak ingkar terhadap arbiter yang ditunjuk. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran putusan arbitrase nasional/internasional dan arbitrase syariah nasional/internasional, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan putusan arbitrase, baik secara sukarela maupun melalui perintah ketua pengadilan. Dalam hal terdapat permohonan pembatalan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang diajukan bersamaan, pelaksanaan putusan ditunda sampai adanya putusan atas permohonan pembatalan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase/arbitrase syariah, pemeriksaan permohonan tersebut di pengadilan, serta upaya hukum yang dapat diajukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait Arbitrase dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)