Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2006-2010. RPJM-D ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah, kebijakan, dan strategi Kepala Daerah, mencakup pengelolaan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sistematika RPJM-D terdiri dari pendahuluan, kondisi Kalimantan Tengah, tema pembangunan jangka menengah dan kaidah implementasi, sarana dan prasarana umum, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan, penanaman modal dan pariwisata, usaha kecil, menengah dan koperasi serta dunia usaha, pendidikan, kesehatan masyarakat, pemerintahan yang bersih profesional dan responsif, ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan sosial, kependudukan, ketenagakerjaan, keluarga kecil berkualitas serta pemuda dan olah raga, sumber daya alam dan lingkungan hidup, tata ruang dan pertanahan. Gubernur menetapkan peraturan tentang program dan kegiatan RPJM-D sebagai landasan operasional pelaksanaan.