For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2006 - 2010

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 13/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 November 2005Publication Date:15 November 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2006 - 2010
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date26 November 2005
Publication Date15 November 2005
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2006-2010. RPJM-D ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah, kebijakan, dan strategi Kepala Daerah, mencakup pengelolaan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sistematika RPJM-D terdiri dari pendahuluan, kondisi Kalimantan Tengah, tema pembangunan jangka menengah dan kaidah implementasi, sarana dan prasarana umum, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan, penanaman modal dan pariwisata, usaha kecil, menengah dan koperasi serta dunia usaha, pendidikan, kesehatan masyarakat, pemerintahan yang bersih profesional dan responsif, ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan sosial, kependudukan, ketenagakerjaan, keluarga kecil berkualitas serta pemuda dan olah raga, sumber daya alam dan lingkungan hidup, tata ruang dan pertanahan. Gubernur menetapkan peraturan tentang program dan kegiatan RPJM-D sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)