For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 10/2015 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 2015
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaran Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang terencana dan terpadu di wilayah Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur jalan di daerahnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan jalan, termasuk sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan. Sistem jaringan jalan dibagi menjadi jaringan jalan primer dan sekunder, yang disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Fungsi jalan diklasifikasikan menjadi arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, baik pada sistem jaringan jalan primer maupun sekunder. Status jalan meliputi jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Kelas jalan ditentukan berdasarkan penggunaan jalan dan spesifikasi prasarana jalan.

Peraturan ini juga mengatur bagian-bagian jalan, seperti ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, serta pemanfaatannya untuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Diatur pula mengenai izin, rekomendasi, dan dispensasi untuk pemanfaatan ruang jalan. Wewenang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah Daerah meliputi jalan kabupaten dan jalan desa, yang dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan (perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan umum), pembinaan (penyusunan norma, standar, kriteria, dan pedoman, serta pengembangan SDM), pembangunan (pemrograman, penganggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan), dan pengawasan. Peran masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, termasuk dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Peraturan ini juga mengatur jalan khusus, yaitu jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk kepentingan sendiri, serta larangan terkait penggunaan ruang jalan.

(-)

1. Penyelenggara jalan yang melanggar ketentuan Pasal 79 ayat (2) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara jalan yang sengaja tidak memasang rambu jalan pada jalan yang diperbaiki/rusak sehingga menimbulkan kecelakaan, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggara jalan yang lalai tidak memasang rambu jalan pada jalan yang diperbaiki/rusak sehingga menimbulkan kecelakaan, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 102 ayat (1), (2), dan (3) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.