on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pukesmas.
Also known as: Perbup Kabupaten Gayo Lues 15/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk memberikan arah, acuan teknis, dan kepastian hukum dalam pengelolaan serta pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues. Dana Non Kapitasi merupakan dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan melalui mekanisme klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN.
Dana Non Kapitasi yang disetorkan oleh BPJS Kesehatan ke rekening kas daerah Kabupaten Gayo Lues dikategorikan sebagai pendapatan daerah. Dana tersebut kemudian dicairkan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan untuk disalurkan kepada Puskesmas. Pemanfaatan dana ini dialokasikan sepenuhnya untuk dua komponen utama, yaitu pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan yang terlibat, serta untuk biaya operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Dalam rangka menjamin akuntabilitas, Dinas Kesehatan diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap implementasi pembagian jasa pelayanan. Selain itu, Kepala Puskesmas diwajibkan melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Karyawan (IKK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, yang hasilnya harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati.