For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pukesmas.

Also known as: Perbup Kabupaten Gayo Lues 15/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 April 2025Publication Date:14 April 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePengelolaan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pukesmas.
LocationPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Effective Date14 April 2025
Publication Date14 April 2025
Place of EnactmentBlangkejeren

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 20 Tahun 2022 (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku).

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk memberikan arah, acuan teknis, dan kepastian hukum dalam pengelolaan serta pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues. Dana Non Kapitasi merupakan dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan melalui mekanisme klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN.

Dana Non Kapitasi yang disetorkan oleh BPJS Kesehatan ke rekening kas daerah Kabupaten Gayo Lues dikategorikan sebagai pendapatan daerah. Dana tersebut kemudian dicairkan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan untuk disalurkan kepada Puskesmas. Pemanfaatan dana ini dialokasikan sepenuhnya untuk dua komponen utama, yaitu pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan yang terlibat, serta untuk biaya operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Dalam rangka menjamin akuntabilitas, Dinas Kesehatan diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap implementasi pembagian jasa pelayanan. Selain itu, Kepala Puskesmas diwajibkan melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Karyawan (IKK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, yang hasilnya harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua Pelayanan Kesehatan Dana Non Kapitasi yang telah dilaksanakan di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang pembayarannya belum dilaksanakan, maka realisasi pembayarannya mengacu kepada ketentuan peraturan ini.

(-)