For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024

Also known as: Permen PANRB 19/2023 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 November 2023Publication Date:7 November 2023
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 November 2023
Publication Date07 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Perubahan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mendefinisikan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 sebagai dokumen rencana kerja reformasi birokrasi yang merupakan penjabaran dari Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024, dan mengarahkan pelaksanaan reformasi birokrasi ke dalam dua fokus, yaitu reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) Pasal 2 yang memuat komponen Road Map, yaitu pendahuluan, capaian dan isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi, tujuan, sasaran, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penutup. Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 juga diubah.

(-)

(-)