on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 3/2024 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan ini mencakup mekanisme Whistleblowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat. Pegawai BPOM yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran wajib menyampaikan pengaduan kepada Kepala Badan atau Inspektorat Utama. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPOM.
Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi minimal seperti topik pengaduan, identitas terlapor, tanggal, lokasi, uraian kejadian, dan bukti permulaan yang cukup. Inspektorat Utama akan menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penelaahan dan dapat membentuk tim audit untuk melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT). Hasil ATT akan memberikan kesimpulan apakah pengaduan terbukti atau tidak, serta rekomendasi tindak lanjut seperti proses penjatuhan hukuman disiplin, penegakan kode etik, atau penyerahan kepada penegak hukum.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan pelapor, monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan, serta pemberian penghargaan kepada pelapor.