For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012

Also known as: Perka BKN 5/2012 · Perka BKN No. 5 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juli 2012Publication Date:20 Juli 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePenetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date24 Juli 2012
Publication Date20 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan kode pengenal untuk Surat Keputusan (SK) penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, serta pensiun orang tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012.

Kode pengenal ini dibedakan berdasarkan:

  1. Jenis Surat Keputusan: Penyesuaian pensiun pokok PNS, penyesuaian pensiun janda/duda PNS, penyesuaian pensiun orang tua PNS yang tewas, penetapan kembali pensiun pokok PNS, penetapan kembali pensiun janda/duda PNS, dan penetapan kembali pensiun orang tua PNS yang tewas.
  2. Kewenangan Penetapan: BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.

Kode pengenal terdiri dari beberapa elemen yang menunjukkan nomor urut keputusan, jenis keputusan (KEP), lokasi (BKN Pusat atau Kantor Regional), kode kantor bayar (PT. ASABRI atau PT. TASPEN), jenis pensiun (PNS, janda/duda, atau orang tua), dan tahun penetapan keputusan.

Lampiran dalam peraturan ini mencakup daftar kode kantor regional BKN, daftar kode kantor cabang utama/kantor cabang wilayah pembayaran PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero), kode instansi pusat, dan kode instansi daerah.

(-)

(-)