Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Danau Tempe. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk memperkuat kelembagaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum agar lebih profesional dan berdaya saing, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pelayanan dan pemenuhan hajat hidup masyarakat melalui penyediaan air minum yang bermutu, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kegiatan Usaha:** Pelayanan penyediaan air minum, pengiriman air tangki, dan pengembangan usaha lain yang dapat memberikan keuntungan.
2. **Permodalan:** Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp45.968.462.983,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
4. **Pegawai:** Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
5. **Satuan Pengawas Intern (SPI):** Pembentukan SPI sebagai aparat pengawas intern perusahaan.
6. **Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan:** Pengaturan mengenai Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, serta pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi.
7. **Penggunaan Laba:** Pengaturan mengenai penggunaan laba untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
8. **Hak dan Kewajiban Pelanggan dan Perumda Air Minum.**
9. **Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif.**
10. **Penugasan Pemerintah Daerah.**
11. **Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum.**
12. **Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran.**
13. **Kepailitan.**
14. **Pembinaan dan Pengawasan.**