For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 November 2017Publication Date:30 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date30 November 2017
Publication Date30 November 2017
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT. MGRM) dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melaksanakan alih teknologi dan manajemen di bidang hulu minyak dan gas bumi, menjamin efektivitas pelaksanaan usaha minyak dan gas bumi secara akuntabel, serta ikut serta dalam pemanfaatan sumber daya alam melalui Participating Interest (PI). PT. MGRM akan bergerak di bidang pengelolaan PI pada wilayah kerja Migas di Daerah. Modal dasar PT. MGRM ditetapkan maksimal sebesar Rp 5.000.000.000,- dengan modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pembentukan sebesar 25%. Pemerintah Daerah memegang 99% saham, sisanya dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Tunggang Parangan dan Perusahaan Umum Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan PT. MGRM, setelah mendapat persetujuan DPRD. Organ PT. MGRM terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi menyusun laporan kinerja dan keuangan secara berkala. PT. MGRM wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan RUPS dapat mengganti Direksi jika kinerja tidak baik.

(-)

(-)