For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi

Also known as: Permen LHK 50/2019 · Permen LHK No. 50 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 50 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2019Publication Date:23 September 2019
Kehutanan & PerkebunanStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date04 Oktober 2019
Publication Date23 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 terkait tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap ayat (4) dan (5) Pasal 17, serta penyisipan ayat (4a) di antara kedua ayat tersebut. Secara substansial, perubahan ini memberikan kepastian waktu pelaksanaan penelitian oleh Tim Terpadu terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Tim Terpadu memiliki waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat perintah tugas ditetapkan untuk melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Rekomendasi tersebut dapat berupa pelepasan Kawasan HPK sebagian atau seluruhnya, dan/atau perubahan fungsi Kawasan HPK menjadi Kawasan Hutan Tetap. Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan Kawasan HPK yang tidak disetujui pelepasan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk penelitian pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon.

(-)

(-)